Breaking News

Pembagian Kupon Zakat Oleh Siswa-Siswi SMK Mandiri Kraksaan


Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan memasuki saat futur (berbuka puasa) pada Idul Fitri sebagaimana hadist Ibnu Umar ra, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Para ulama sebagaimana Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' harga makanan yang jika di konversikan sebesar Rp40.000,- (https://baznas.go.id/id/zakat-fitrah)

Berikut adalah beberapa gambar saat pembagian kupon kepada warga oleh siswa-siswi SMK Mandiri Kraksaan Probolinggo.



Tidak ada komentar